Profil Komunitas KPH Bagan
Siapi-Api (Kelompok Tani Hutan (KTH) Rantau Bais Forestry, Hutan Adat Kesumbo
Ampai, KTH Mangrove Bandar Bakau, KTH Sungai Damai)
Masyarakat
Hukum Adat Suku Sakai Bathin Sobanga Desa Kesumbo Ampai
Secara administrasi berada di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten
Bengkalis merupakan satu kesatuan masyarakat adat yang tidak terpisahkan dengan
wilayah adat yang sudah hidup secara turun-temurun berdasarkan kepada hukum
adat Suku Sakai Bathin Sobanga dengan luas wilayah ± 53.000 Ha.
Perbatasan Hutan Desa Kesumbo Ampai:
Sebelah Utara berbatasan dengan :
Datuk Lelo Tanah Putih
Sebelah Timur berbatasan dengan :
Datuk Laksamana Bukit Batu
Sebelah Selatan berbatasan dengan :
Sutan Betuah
Sebelah Barat berbatasan dengan :
Bomban Potani
Selain itu ada wilayah Hutan Adat Suku Sakai Bathin Sobanga, dan
Suku Sakai Bathin Solapan seluas ± 200 Ha.
Perbatasan Hutan Adat Suku Bathin Sobanga, dan Suku Sakai Bathin
Solapan:
Sebelah Utara berbatasan dengan :
Batang Panyongek
Sebelah Timur berbatasan dengan :
Sialang Giam
Sebelah Selatan berbatasan dengan :
Aie Dui
Sebelah Barat berbatasan dengan :
Aie Sabuik
Pengelolaan Hutan Adat Suku Sakai Bathin Sobanga, dan Suku Sakai
Bathin Solapan dilakukan berdasarkan aturan adat yang berlaku dan ditetapkan
dengan piagam kesepakatan Bersama perlindungan dan pengelolaan hutan adat Suku
Sakai Bathin Sobanga dan Suku Bathin Solapan, Desa Kesumbo Ampai.
Alokasi dana donasi yang berlaku di Hutan Adat Imbo Ayo Bathin
Sobanga adalah sebagai berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Adat Imbo Ayo
Bathin Sobanga.
· 15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Bagan Siapi-Api khususnya di lokasi Hutan Adat Imbo Ayo Bathin Sobanga.
· 25% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Bagan Siapi-Api, khususnya di
lokasi Hutan Adat Imbo Ayo Bathin Sobanga.
· 45% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Adat Ayo Bathin Sobanga yang
ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang
nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan
lainnya.
Hutan
Kemasyarakatan (KTH Mangrove Laksamana)
Alokasi dana donasi yang berlaku di HPT Mangrove Sungai Dumai atau
KTH Mangrove Laksamana adalah sebagai berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar HPT Mangrove Sungai
Dumai atau KTH Mangrove Laksamana.
· 15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Bagan Siapi-Api khususnya di lokasi HPT Mangrove Sungai Dumai atau KTH Mangrove
Laksamana.
· 25% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Bagan Siapi-Api, khususnya di
lokasi HPT Mangrove Sungai Dumai atau KTH Mangrove Laksamana.
· 45% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari HPT Mangrove Sungai Dumai atau KTH
Mangrove Laksamana yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota
komunikasi, pembuatan plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi
Pohon, dan kegiatan lainnya.
Hutan
Kemasyarakatan (HPT Sungai Dumai atau KTH Bandar Bakau)
Alokasi dana donasi yang berlaku di HPT Sungai Dumai atau KTH
Bandar Bakau adalah sebagai berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar HPT Sungai Dumai
atau KTH Bandar Bakau.
· 15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Bagan Siapi-Api khususnya di lokasi HPT Sungai Dumai atau KTH Bandar Bakau.
· 25% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Bagan Siapi-Api, khususnya di
lokasi HPT Sungai Dumai atau KTH Bandar Bakau.
· 45% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari HPT Sungai Dumai atau KTH Bandar
Bakau yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi,
pembuatan plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan
kegiatan lainnya.
Kelompok Tani
Hutan (KTH) Rantau Bais Forestry
Terletak di
Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir pada
tanggal 7 Desember 2017. KTH Rantau Bais memiliki jenis usaha budidaya tanaman
kehutanan dan pertanian dengan status kawasan hutan produksi dan luas 310 Ha.
Alokasi dana donasi yang berlaku di KTH Rantau Bais Forestry adalah
sebagai berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar KTH Rantau Bais
Forestry.
· 25% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Bagan Siapi-Api khususnya di lokasi KTH Rantau Bais Forestry.
· 20% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Bagan Siapi-Api, khususnya di
lokasi KTH Rantau Bais Forestry.
· 40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari KTH Rantau Bais Forestry yang
ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang
nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan
lainnya.