Adopsi Pohon Riau (English: Riau Tree Adoption) adalah wadah untuk membantu masyarakat lokal dan komunitas adat di Provinsi Riau, Indonesia dalam mendapatkan kompensasi dana berkat menjaga hutan, misalnya dengan tidak menebang kayu, membakar hutan, dan kegiatan lain yang "menghilangkan" hutan. Adopsi Pohon juga dapat diberikan bagi masyarakat lokal/adat yang mengembalikan hutan, misalnya dengan menanam atau me-restorasi hutan. Pengadopsi pohon berperan dengan berkontribusi dana melalui platform ini. Simak film pendek Adopsi Pohon Riau disini.
Anda dapat berkontribusi #DemiLestariTanahMelayu dan #UntukHutanTerakhirRiau dengan menjadi "adopter" alias "pengadopsi pohon", baik pohon-pohon besar di hutan yang tersisa ( #AdopsiPohonDewasa ), atau pohon muda dan bibit pohon yang ditanam untuk mengembalikan hutan seperti semula ( #AdopsiPohonMuda ).
Syarat dan Ketentuan Umum
- Bagi Anda yang bersedia menjadi "adopter" alias "pengadopsi pohon", Anda wajib memberikan donasi kepada masyarakat adat/lokal pengelola hutan melalui platform ini sesuai biaya donasi yang tercantum pada data tabel pohon.
- Bagi Anda yang sudah memberikan donasi, Anda berhak atas; (1) mendapatkan status sebagai "pengadopsi pohon" selama jangka waktu satu tahun (dapat diperpanjang), (2) memperoleh e-sertifikat, (3) mencantumkan nama pada label yang dipasang di batang pohon, serta (4) monitoring pohon yang Anda adopsi dengan cara mengunjungi platform online ini atau mengunjungi langsung lokasi keberadaan pohon di area hutan dan lahan yang dikelola oleh masyarakat lokal dan/atau komunitas adat yang bersangkutan.
- Setelah dana donasi diterima, manajemen platform ini akan menyalurkannya secara langsung kepada kelompok masyarakat adat/lokal yang bersangkutan TANPA potongan biaya untuk manajemen. Alokasi dana donasi yang terkumpul akan didistribusikan sesuai kesepakatan internal setiap kelompok masyarakat lokal/komunitas adat. Secara umum (berdasarkan catatan pada sebagian besar kelompok), dana donasi digunakan untuk dana sosial (15%, misalnya dukungan untuk fakir miskin, bantuan sosial, dan pembangunan desa), dana pengembangan hutan (15%, misalnya perencanaan, penelitian, dan pengelolaan hutan), biaya konservasi hutan (30%, misalnya patroli hutan secara berkala), dan biaya operasional (40%, misalnya biaya administrasi, logistik, dan konsumsi tim lapangan).
- Apabila ada pertanyaan lebih lanjut, Anda dapat kunjungi halaman FAQ atau hubungi langsung admin kami melalui nomor WhatsApp yang tercantum di laman website ini (lihat pojok kanan bawah layar).
Tentang Pengelola Program
Progam Adopsi Pohon Riau dikelola oleh lembaga independen non-profit bernama Yayasan Adopsi Pohon Riau, didukung oleh Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau. Pada awalnya, Yayasan didirikan untuk menampung sementara dana publik dari adopsi pohon sebelum disalurkan kepada kelompok masyarakat lokal/komunitas adat yang menjaga kelestarian hutan. Seiring keberjalanannya, Yayasan turut berperan dalam pengawalan program Adopsi Pohon Riau kedepan dengan berkoordinasi di bawah binaan DLHK Provinsi Riau. Dalam rangka menjaga akuntabilitas dan transparansi, program Adopsi Pohon Riau diawasi oleh tim pengawas yang ditunjuk oleh Gubernur Riau.
Sejarah dan Perkembangan Program
Pada tanggal 11 Agustus 2021 yang bertepatan dengan Hari Ulang Tahun Provinsi Riau ke-64, program Adopsi Pohon Riau diluncurkan secara resmi oleh Bapak Gubernur Riau. Adopsi Pohon Riau dilaksanakan sebagai bentuk implementasi program Riau Hijau. Capaian utama sejak peresmian oleh Gubernur Riau ialah meningkatnya demand (permintaan) publik untuk ikut serta mengadopsi pohon, termasuk sektor swasta, perseorangan/individu, dan elemen masyarakat lainnya. Sebagai upaya memenuhi minat publik, Yayasan Adopsi Pohon Riau bekerjasama dengan DLHK Provinsi Riau dalam memfasilitasi kelompok masyarakat lokal dan komunitas adat, khususnya pemegang izin Perhutanan Sosial (PS) dan kelompok tani hutan (KTH) di 29 lokasi di Provinsi Riau untuk berpartisipasi dalam program Adopsi Pohon Riau sebagai pemelihara kelestarian pohon-pohon di hutan tersisa di Riau. Misalnya, kelompok PS dan KTH difasilitasi dalam mempersiapkan pohon-pohon adopsi melalui inventarisasi dan menetapkan ketentuan pemanfaatan dana adopsi pohon dari publik. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada September – November 2021 oleh kelompok pemegang izin PS dan KTH, didampingi oleh seluruh instansi UPTD KPH (Kesatuan Pengelolaan Hutan) di Provinsi Riau selaku representasi pemerintah dalam pengelolaan hutan di tingkat tapak. Kelompok masyarakat lokal dan komunitas adat yang lain di Provinsi Riau dapat mendaftar program Adopsi Pohon Riau kepada Yayasan Adopsi Pohon Riau dan/atau DLHK Provinsi Riau sesuai syarat dan mekanisme yang berlaku (selengkapnya dapat menghubungi admin melalui chat WhatsApp di pojok kanan bawah layar).