Komunitas

Profil Komunitas KPH Indragiri (Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak)

Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak

Siambul adalah Desa yang terletak di sebelah Barat Indonesia dan termasuk dalam wilayah Provinsi Riau, Indonesia. Desa Siambul berada di Wilayah Selatan Kabupaten Indragiri Hulu dan masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan Batang Gansal. Desa Siambul memiliki jumlah penduduk sebanyak 1400 jiwa pada tahun 2017, dengan luas wilayah 11.643 Km2. Siambul menurut Bahasa sehari-hari masyarakat Suku Talang Mamak berasal dari kata Siam dan Cembul, tokoh yang memberi nama siambul adalah temuan Datuk Patih Nan Sebatang kepala suku masyarakat Suku Talang Mamak. Hingga saat ini masyarakat menyebutnya Desa Siambul.

Kata siam berasal dari kata temuan seorang Bernama Datuk Patih Nan Sebatang, beliau menemukan manusia berkemah atau bertempat tinggal (disebut Bansal) di tepi sungai pada saat Datuk Patih Nan Sebatang menjelajahi dataran dan sungai Sumatera wilayah Provinsi Riau. Manusia itu berasal dari kata Suku Siam dengan tujuan menjajakan dagangannya. Kata cembul berasal dari temuan sebuah benda bernama Cembul yang menyerupai gelas kecil terbuat dari tembaga yang dipakai oleh masyarakat Suku Talang Mamak sebagai tempat kapur sirih. Dari kata Siam dan Cembul, melalui turunan Bahasa Datuk Patih Nan Sebatang, masyarakat menyebutnya Siambul. Siambul adalah nama anak sungai dari sungai gansal, pada masa itu masyarakat Suku Talang Mamak membentuk sebuah kampung di sekitaran Sungai Siambul dan tidak jauh dari Kuala Sungai Siambul mengalir ke anak Sungai Gansal. Pada tahun 1977 dari kampung diubah menjadi desa, disahkan menjadi Desa Siambul pada era pemerintahan Presiden Soeharto.

Desa Siambul terdiri dari dataran berbukit dan dataran rendah dengan luas wilayah 11.643 Km2. Kecamatan Batang Gansal termasuk wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hulu ke arah Selatan Kota Kabupaten Indragiri Hulu, di mana salah satunya Desa Siambul merupakan bagian dari administrasi wilayah yang termasuk ke Kecamatan Batang Gansal. Masyarakat Desa Siambul merupakan warga asli setempat yang merupakan Suku Talang Mamak, keberagaman masyarakat di Desa Siambul menciptakan kedinamisan dalam masyarakat ini ditandai dengan masih berjalannya budaya suka saling membantu, kompak, gotong royong dan bila terjadi permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah.

Jiwa kedinamisan dan gotong royong masyarakat Desa Siambul cukup tinggi. Warga masyarakat akan mengulurkan tangannya untuk membantu jika ada anggota warga yang memerlukan. Semua ini berjalan dengan dilandasi jiwa pengertian dan rasa kebersamaan dengan prinsip berat sama dipikul dan ringan sama dijinjing. Dapat disaksikan misalnya hari-hari besar keagamaan, upacara pernikahan adat, kematian, tegak rumah, berladang, dan acara-acara adat lainnya. Dalam bentuk sumbangan tenaga, uang, beras, dll disesuaikan dengan yang dibutuhkan pada acara tersebut. Setiap kepala rumah tangga atau perseorangan wajib membantu berupa apa saja yang dibutuhkan pada acara-acara adat baik kecil dan besarnya. Kebiasaan masyarakat Suku Talang Mamak diwariskan secara turun-temurun dan zaman nenek moyang dahulunya.

Perbatasan Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak:

Sebelah Utara berbatasan dengan       :Perkebunan masyarakat dan perkebunan perusahaan PT Ronatama Agrobisnis (PT RAM) dengan PT Seberida Subur.

Sebelah Timur berbatasan dengan      : Pertambangan (PT RBH).

Sebelah Selatan berbatasan dengan   : Belukar dan hutan sekunder.

Sebelah Barat berbatasan dengan       : Kawasan wilayah Desa Aur Cina/Desa Pejangki.

 

Berdasarkan peta kawasan hutan Provinsi Riau di SK 903/Menlhk/Setjen/PLA 2/12/2016 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan lokasi permohonan seluruhnya berada dalam hutan produksi  terbatas (HPT). Kondisi secara umum merupakan lahan hutan produksi terbatas dan semak belukar dengan ketinggian 60-843 dpl dengan kelerengan landai dan topografi dominan berbukit, jenis tanaman terdapat tanaman kopi dan tumpeng sari. Untuk jumlah penduduknya terdapat 1400 jiwa.

 

Alokasi dana donasi yang berlaku di Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak adalah sebagai berikut:

·       15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak.

·       15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH Bagan Siapi-Api khususnya di Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak.

·       30% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan, Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Indragiri, khususnya di Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak.

·       40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan lainnya.


Foto
Nama Komunitas
KPH Indragiri
Kecamatan, Kabupaten/Kota
Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak