Profil Komunitas KPH Indragiri (Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak)
Hutan
Kemasyarakatan Talang Mamak
Siambul adalah Desa yang terletak di sebelah Barat Indonesia dan
termasuk dalam wilayah Provinsi Riau, Indonesia. Desa Siambul berada di Wilayah
Selatan Kabupaten Indragiri Hulu dan masuk dalam wilayah administrasi Kecamatan
Batang Gansal. Desa Siambul memiliki jumlah penduduk sebanyak 1400 jiwa pada
tahun 2017, dengan luas wilayah 11.643 Km2. Siambul menurut Bahasa
sehari-hari masyarakat Suku Talang Mamak berasal dari kata Siam dan Cembul,
tokoh yang memberi nama siambul adalah temuan Datuk Patih Nan Sebatang kepala
suku masyarakat Suku Talang Mamak. Hingga saat ini masyarakat menyebutnya Desa
Siambul.
Kata siam berasal dari kata temuan seorang Bernama Datuk Patih Nan
Sebatang, beliau menemukan manusia berkemah atau bertempat tinggal (disebut
Bansal) di tepi sungai pada saat Datuk Patih Nan Sebatang menjelajahi dataran
dan sungai Sumatera wilayah Provinsi Riau. Manusia itu berasal dari kata Suku
Siam dengan tujuan menjajakan dagangannya. Kata cembul berasal dari temuan
sebuah benda bernama Cembul yang menyerupai gelas kecil terbuat dari tembaga
yang dipakai oleh masyarakat Suku Talang Mamak sebagai tempat kapur sirih. Dari
kata Siam dan Cembul, melalui turunan Bahasa Datuk Patih Nan Sebatang,
masyarakat menyebutnya Siambul. Siambul adalah nama anak sungai dari sungai
gansal, pada masa itu masyarakat Suku Talang Mamak membentuk sebuah kampung di
sekitaran Sungai Siambul dan tidak jauh dari Kuala Sungai Siambul mengalir ke
anak Sungai Gansal. Pada tahun 1977 dari kampung diubah menjadi desa, disahkan
menjadi Desa Siambul pada era pemerintahan Presiden Soeharto.
Desa Siambul terdiri dari dataran berbukit dan dataran rendah
dengan luas wilayah 11.643 Km2. Kecamatan Batang Gansal termasuk
wilayah administrasi Kabupaten Indragiri Hulu ke arah Selatan Kota Kabupaten
Indragiri Hulu, di mana salah satunya Desa Siambul merupakan bagian dari
administrasi wilayah yang termasuk ke Kecamatan Batang Gansal. Masyarakat Desa
Siambul merupakan warga asli setempat yang merupakan Suku Talang Mamak,
keberagaman masyarakat di Desa Siambul menciptakan kedinamisan dalam masyarakat
ini ditandai dengan masih berjalannya budaya suka saling membantu, kompak,
gotong royong dan bila terjadi permasalahan diselesaikan dengan cara musyawarah.
Jiwa kedinamisan dan gotong royong masyarakat Desa Siambul cukup
tinggi. Warga masyarakat akan mengulurkan tangannya untuk membantu jika ada
anggota warga yang memerlukan. Semua ini berjalan dengan dilandasi jiwa
pengertian dan rasa kebersamaan dengan prinsip berat sama dipikul dan ringan
sama dijinjing. Dapat disaksikan misalnya hari-hari besar keagamaan, upacara
pernikahan adat, kematian, tegak rumah, berladang, dan acara-acara adat
lainnya. Dalam bentuk sumbangan tenaga, uang, beras, dll disesuaikan dengan
yang dibutuhkan pada acara tersebut. Setiap kepala rumah tangga atau
perseorangan wajib membantu berupa apa saja yang dibutuhkan pada acara-acara adat
baik kecil dan besarnya. Kebiasaan masyarakat Suku Talang Mamak diwariskan
secara turun-temurun dan zaman nenek moyang dahulunya.
Perbatasan
Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak:
Sebelah
Utara berbatasan dengan :Perkebunan
masyarakat dan perkebunan perusahaan PT Ronatama Agrobisnis (PT RAM) dengan PT
Seberida Subur.
Sebelah
Timur berbatasan dengan : Pertambangan
(PT RBH).
Sebelah
Selatan berbatasan dengan : Belukar dan
hutan sekunder.
Sebelah
Barat berbatasan dengan : Kawasan
wilayah Desa Aur Cina/Desa Pejangki.
Berdasarkan peta kawasan hutan Provinsi Riau di
SK 903/Menlhk/Setjen/PLA 2/12/2016 tentang perubahan kawasan hutan menjadi
bukan kawasan hutan lokasi permohonan seluruhnya berada dalam hutan
produksi terbatas (HPT). Kondisi secara
umum merupakan lahan hutan produksi terbatas dan semak belukar dengan
ketinggian 60-843 dpl dengan kelerengan landai dan topografi dominan berbukit,
jenis tanaman terdapat tanaman kopi dan tumpeng sari. Untuk jumlah penduduknya
terdapat 1400 jiwa.
Alokasi dana donasi yang berlaku di Hutan Kemasyarakatan Talang
Mamak adalah sebagai berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Kemasyarakatan
Talang Mamak.
· 15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Bagan Siapi-Api khususnya di Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak.
· 30% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Indragiri, khususnya di Hutan
Kemasyarakatan Talang Mamak.
· 40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Kemasyarakatan Talang Mamak
yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan
plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan
lainnya.