Profil Komunitas KPH Suligi Batu Gajah (Hutan Desa Sungai Kuning,
dan Hutan Desa Tandun (dalam proses usulan))
Hutan Desa Sungai Kuning
Alokasi dana donasi yang berlaku di Hutan Desa Sungai Kuning adalah
sebagai berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Desa Sungai
Kuning.
· 15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Bagan Siapi-Api khususnya di Hutan Desa Sungai Kuning.
· 30% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Suligi Batu Gajah, khususnya di
Hutan Desa Sungai Kuning.
· 40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Desa Sungai Kuning yang
ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang
nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan
lainnya.
Hutan Desa Tandun
Alokasi dana donasi yang berlaku di Hutan Desa Tandun adalah
sebagai berikut:
· 20% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Desa Tandun.
· 10% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Bagan Siapi-Api khususnya di Hutan Desa Tandun.
· 30% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Suligi Batu Gajah, khususnya di
Hutan Desa Tandun.
· 40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Desa Tandun yang ditunjuk
untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang nama
pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan lainnya.