Komunitas

Hikayat Hutan Adat Gajah Bertalut

Pada zaman dahulu kala di suatu wilayah yang sekarang menjadi Kenegerian Terusan terdapatlah seorang pemuda yang menanam pohon kelapa di pinggir Sungai Subayang. Lalu, pemuda tersebut mengucapkan kalimat yang mungkin salah ucap atau tidak sehingga terkesan takabur dan sombong bahwa tidak akan ada Gajah dari hilir yang mampu mendaki bukit untuk mencapai pohon kelapanya tersebut.

Berita mengenai kalimat pemuda tersebut kemudian sampai di telinga sang gajah yang kemudian membuatnya berjalan menuju pohon kelapa tersebut untuk membuktikan kata-kata yang telah diucapkan sang pemuda. Namun, dalam perjalanannya menuju pohon kelapa tersebut, ditengah jalan tepatnya di sekitar parit atau dalam bahasa lokal disebut lughan (di bagian pangkal wilayah Gajah Bertalut sekarang), sang gajah mendapat halangan oleh seekor ular besar yang sedang berdiam diri di batang pohon beringin yang besar.

Melihat sang ular mencoba menghalangi dirinya, kemudian sang gajah mencoba menarik ular tersebut turun dari batang pohon beringin yang besar. Namun, upaya sang gajah kembali mendapatkan perlawanan dari ular yang mencoba menarik sang gajah. Hal ini membuat sang gajah dan ular terlibat perkelahian yang sangat sengit dimana keduanya tidak ingin mengalah satu sama lain. Perkelahian tersebut membuat gajah dan ular sama-sama mati. Bukan hanya itu, aktivitas itu juga membuat tumbangnya pohon beringin raksasa tempat ular bergantung awalnya. Pada akhirnya, dari perkelahian tersebut matilah gajah, ular dan juga pohon beringin.

Hal inilah yang kemudian menjadi nama Kenegerian/ Desa Gajah Bertalut. Sebagai lokasi terjadinya seekor gajah bergelut dengan ular. Namun, berdasarkan cerita dari tokoh adat, nama gajah bergelut kemudian mendapatkan perubahan nama agar terkesan lebih baik sehingga berubahlah menjadi Gajah Bertalut.

STATUS DAN KONDISI WILAYAH

  • Nama Objek: Wilayah Adat/Hutan Adat Kenegerian Gajah Bertalut
  • Lokasi Administratif: Desa Gajah Bertalut, Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
  • Luas: 4.414 Hektar
  • Status Wilayah (legal): Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling per Februari 2021, saat ini sudah memperoleh SK pengakuan hak wilayah/hutan adat dari Bupati dan sedang dalam proses pengakuan Hutan Adat kepada Menteri LHK
  • Status Wilayah menurut Hukum Adat: Salah satu Kenegerian yang tergabung dalam Kekhalifahan Batu Sanggan
  • Aksesibilitas: ... km dari Pekanbaru, Riau. Lokasi hanya dapat dikunjungi dengan transportasi air melalui Sungai Subayang dari Pelabuhan Gema, Kecamatan Kampar Kiri Hulu.
  • Ekosistem: Hutan Dataran Rendah Perbukitan

    KEPENDUDUKAN

    • Nama Masyarakat Hukum Adat: Kenegerian Gajah Bertalut
    • Jumlah Penduduk: 381 jiwa (114 kepala keluarga), 177 laki-laki dan 204 perempuan.
    • Etnis: Suku Melayu, Suku Caniago, Suku Domomudiak, dan Suku Domoulak

    KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN

    • Nama Kelompok: Lembaga Pengelola Hutan Adat Gajah Bertalut
    • Pimpinan: Datuak Pucuak Godang Kanagoghi (Suku Melayu), Datuak Parapatia Godang Karantau (Suku Caniago), Datuak Bandaro Mudo (Suku Domomudiak), dan Datuak Mandaro Mangkuto (Suku Domoulak)
    • Nama Pimpinan: Adamrus
    • Status Hukum: Surat Keputusan Bupati Kampar Nomor 660-498/X/2018 Tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Kenegerian Gajah Bertalut Kekhalifahan Batu Sanggan Desa Gajah Bertalut Kecamatan Kampar Kiri Hulu Kabupaten Kampar, disahkan pada 16 Oktober 2018.

    PEREKONOMIAN

    • Pendapatan rata-rata:
    • Indeks Poverty:
    • Sumber penghidupan utama:

      1. Getah Karet


      2. Produk Kerajinan Anyaman berbahan dasar pandan, rumbai, dan hasil hutan lainnya, dibuat oleh kelompok perempuan adat.


      Lihat selengkapnya pada website pengrajin perempuan adat di laman Facebook ini.

      Foto
      Nama Komunitas
      Hutan Adat Gajah Bertalut
      Kecamatan, Kabupaten/Kota
      Kecamatan Kampar Kiri Hulu, Kabupaten Kampar