Komunitas

Hikayat Hutan Adat Ghimbo Pomuan dan Ghimbo Bonca Lida

Ghimbo Pomuan berarti hutan pemberian, disebut demikian karena dahulunya hutan ini dimanfaatkan kayunya sebagai cadangan untuk memenuhi kebutuhan bangunan fasilitas umum dan anak kemenekan Kenegerian Kampa yang akan membangun rumah. Syarat dan ketentuan pengambilan kayu diatur oleh Ninik Mamak agar menjamin pengambilan kayu tidak berlebihan, melainkan sesuai dengan kebutuhan. Namun, saat ini pemanfaatan kayu Ghimbo Pomuan untuk fasilitas umum dan anak kemenakan yang akan membangun rumah tidak diperbolehkan lagi. Keputusan ini merupakan hasil musyawarah ninik mamak. Alasannya, jika hal tersebut dilakukan, maka besar kemungkinan Hutan Adat Ghimbo Pomuan akan habis, sehingga menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat adat yang menggantungkan hidupnya terhadap hutan, misalnya terancamnya sumber air bersih dan irigasi sebagai lumbung pertanian dan perikanan masyarakat Kenegerian Kampa. Namun, larangan untuk menebang pohon di Hutan Adat Ghimbo Pomuan memiliki pengecualian bagi anak kemenakan yang rumahnya terkena musibah, misalnya kebakaran, agar anak kemenakan yang bersangkutan dapat membangun kembali rumah yang terbakar tersebut.

Sementara itu, Ghimbo Bonca Lida memiliki arti hutan berawa (Bonca) yang berbentuk seperti lidah (Lida). Di dalam hutan tersebut terdapat danau kecil yang berbentuk seperti lidah. Sebelumnya, Hutan Adat Ghimbo Bonca Lida tergabung dengan Ghimbo Pomuan menjadi satu hamparan hutan. Akan tetapi, karena tingginya kebutuhan masyarakat terhadap lahan untuk bercocok tanam, saat ini hutan “terpisah” menjadi dua hamparan dengan luasan 108 Ha Ghimbo Boncalida dan 56 Ha Ghimbo Pomuan.

Meskipun Ghimbo Pomuan dan Bonca Lida tidak diperbolehkan lagi untuk di ambil kayunya, bukan berarti tidak ada pemanfaatan sama sekali. Saat ini pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu tetap diperbolehkan, misalnya seperti tanaman obat, buah buahan, dan pemanfaatan jasa ekosistem berupa ekowisata yang bertanggung jawab karena dinilai tetap dapat menjaga fungsi ekologis dan memberi manfaat jangka panjang, seperti penyediaan sumber air dan udara yang sehat.

STATUS DAN KONDISI WILAYAH

  • Nama Objek: Wilayah Adat/Hutan Adat Ghimbo Pomuan dan Ghimbo Bonca Lida
  • Lokasi Administratif: Desa Kampa dan Desa Koto Perambahan, Kecamatan Kampar, Kabupaten Kampar, Riau.
  • Luas: 157 Hektar (100 Hektar Ghimbo Bonca Lida, 57 Hektar Ghimbo Pomuan)
  • Status Wilayah (legal): Hutan Adat, disahkan oleh Menteri LHK
  • Status Wilayah menurut Hukum Adat: Salah satu Kenegerian yang tergabung dalam Konferensi Lima Koto Kampar
  • Aksesibilitas: 38 km dari Pekanbaru, Riau, dapat diakses melalui jalan raya Pekanbaru - Bangkinang.
  • Ekosistem: Hutan Dataran Rendah.

    KEPENDUDUKAN

    • Jumlah Penduduk5.129 jiwa (laki-laki 2.656, perempuan 2.473, jumlah Kepala Keluarga 1.314) di Desa Koto Perambahan. Sementara itu, Desa Kampa memiliki populasi 4.131 jiwa (laki –laki 2.134, perempuan 1.997, jumlah Kepala Keluarga 1.092).
    • Etnis: Suku Domo, Suku Piliang, Suku Pitopang, Suku Melayu, Suku Domo, Suku Kampai, dan Suku Bendang.

    KELEMBAGAAN DAN KEBIJAKAN

    • Nama Komunitas Masyarakat Hukum Adat: Kenegerian Kampa
    • Struktur Komunitas Adat: Datuak Temegung (Suku Domo, kebesaran di luar kenegerian, urusan luar dan dalam), Datuak Bosou Tuo Balai (Suku Piliang, kebesaran di dalam Kenegerian), dan Datuak Majo Bosou (Suku Patopang, kebendaharaan dan pemegang pusaka sejarah), Datuk Tiawan (Melayu), Datuk Bijoanso (Suku Domo, cantik buruknya cermin negeri), Datuk Paduko Tuan (Suku Kampai, Suluh Negeri), Datuk Somok/Samat Dirajo (Suku Bendang, Suluh Negeri), Datuk Somok/Samat Dirajo (Suku Bendang), Datuk marajo (Kampai), 
    • Nama Kelompok Pengurus Program Adopsi Pohon: Lembaga Pengelola Hutan Adat Kenegerian Kampa
    • Nama Pimpinan: Datuk Temegung
    • Status Hukum: Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 7504/MENLHK-PSKL/PKTH/KUM.1/9/2019, disahkan pada 17 September 2019.

      PEREKONOMIAN

      • Pendapatan rata-rata:
      • Indeks Poverty:
      • Sumber penghidupan utama dari hutan:

        1. Madu Kelulut

             

        Ekowisata Madu


        Anda dapat order madu kelulut melalui chat whatsapp atau Facebook secara langsung kepada kelompok pengelola usaha madu kelulut disini.

        Foto
        Nama Komunitas
        Masyarakat Adat Kenegerian Kampa
        Kecamatan, Kabupaten/Kota
        Hutan Adat Ghimbo Pomuan dan Ghimbo Bonca Lida, Kecamatan Kampa, Kabupaten Kampar