Profil Komunitas Hutan Desa Pemandang
Hutan Desa
Pemandang resmi mendapatkan izin Kelola dengan skema perhutanan sosial setelah
mendapatkan SK dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan nomor SK.3326/MENLHK-PSKL/PSKL/PKPS/PSL.0/5/2017
pada tanggal 26 Maret 2021. Secara administratif Hutan Desa Pemandang berada di
Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau
dengan luas 8.437 Ha dan fungsi kawasan sebagai hutan produksi terbatas.
Jarak Desa Pemandang dengan
ibukota kecamatan adalah 22,5 Km, sementara jarak dengan Ibukota Kabupaten
Pasir Pengaraian adalah 53 Km dan jarak ke Ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru
mencapai 164 Km. Desa Pemandang berbatasan langsung dengan beberapa desa di
Kabupaten Rokan Hulu. Adapun batas-batas wilayah Desa Pemandang adalah sebagai
berikut:·
Sebelah Utara : Desa Tanjung Medan
·
Sebelah Selatan : Desa Lubuk Bilang
·
Sebelah Barat :
Desa Rambah Sano
·
Sebelah Timur : Desa
Lubuk bendahara Timur
Alokasi dana
donasi yang berlaku Hutan Desa Pemandang adalah sebagai berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Desa
Pemandang.
· 15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Tebing Tinggi khususnya di lokasi Hutan Desa Pemandang.
· 30% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Rokan, khususnya di lokasi Hutan
Desa Pemandang.
· 40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus Hutan Desa Pemandang yang ditunjuk untuk
melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang nama pengasuh,
monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan lainnya.