Komunitas

Profil Komunitas Hutan Desa Pemandang

Hutan Desa Pemandang resmi mendapatkan izin Kelola dengan skema perhutanan sosial setelah mendapatkan SK dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup dengan nomor SK.3326/MENLHK-PSKL/PSKL/PKPS/PSL.0/5/2017 pada tanggal 26 Maret 2021. Secara administratif Hutan Desa Pemandang berada di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Provinsi Riau dengan luas 8.437 Ha dan fungsi kawasan sebagai hutan produksi terbatas.
Jarak Desa Pemandang dengan ibukota kecamatan adalah 22,5 Km, sementara jarak dengan Ibukota Kabupaten Pasir Pengaraian adalah 53 Km dan jarak ke Ibukota Provinsi Riau, Pekanbaru mencapai 164 Km. Desa Pemandang berbatasan langsung dengan beberapa desa di Kabupaten Rokan Hulu. Adapun batas-batas wilayah Desa Pemandang adalah sebagai berikut:

·             Sebelah Utara                : Desa Tanjung Medan

·             Sebelah Selatan             : Desa Lubuk Bilang

·             Sebelah Barat                 : Desa Rambah Sano

·             Sebelah Timur               : Desa Lubuk bendahara Timur

Alokasi dana donasi yang berlaku Hutan Desa Pemandang adalah sebagai berikut:
·       15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Desa Pemandang.

·       15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH Tebing Tinggi khususnya di lokasi Hutan Desa Pemandang.
·       30% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan, Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Rokan,   khususnya di lokasi Hutan Desa Pemandang.
·       40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan program Adopsi Pohon oleh tim pengurus Hutan Desa Pemandang yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan lainnya.


Foto
Nama Komunitas
KPH Rokan
Kecamatan, Kabupaten/Kota
Hutan Desa Pemandang