Profil Komunitas KPH Tebing
Tinggi (Hutan Kemasyarakatan Gapoktan Karya Bersama, Hutan Kemasyarakatan KT
Mangrove Formula, KTH Rimba Wana Lestari (Proses)
a.
Hutan
Kemasyarakatan Desa Sungai Tengah (GAPOKTAN Karya Bersama)
Desa Sungai Tengah merupakan
salah satu dari 10 Desa di wilayah Kecamatan Merbau dengan luas Wilayah ±
12 KM², sebagian besar merupakan hutan mangrove, Hutan Darat, Perkebunan karet,
Perkebunan Sagu, sawit dan pinang. Secara administrative terletak di Kecamatan
Merbau, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau. Masyarakat telah
mendapatkan SK Hutan Kemasyarakatan pada tanggal 2 Juli 2020 dengan
SK.4243/MENLHK-PSKL/PSL.0/7/2020 dengan luas Kelola ± 127 Ha. Berdasarkan
fungsi Kawasan Hutan Kemasyarakatan Desa Sungai Tengah adalah hutan produksi
terbatas.
Perbatasan dari Hutan
Kemasyarakatan Desa Sungai Tengah:
·
Sebelah Utara : Desa Sei. Anak kamal
·
Sebelah Selatan : Desa Tanjung Kulim
·
Sebelah Barat :
Desa Lukit
·
Sebelah Timur : Selat
Asam
Kondisi geografis Desa Sungai Tengah
sebagian besar merupakan dataran rendah yang ditumbuhi dengan hutan mangrove
dan sebagian kecil merupakan dataran tanah liat bergambut, terletak tidak jauh
dari permukaan masyarakat hanya berjarak lebih kurang 1 km
yang terancam luapan air pasang yang tinggi mengakibatkan sebagian kecil
wilayah desa tergenang air pasang, disamping itu juga kondisi tebing
pantai yang rentan abrasi akibat aktivitas kapal yang melintas yang
menimbulkan gelombang air laut. Akses ke dusun 3 (dusun terjauh dengan kantor
desa) adalah 1 Km atau sekitar 7 menit, sedangkan dengan dusun 1 kurang dari 1
Km atau sekitar 2 menit. Sementara jarak dengan ibu kota kecamatan adalah 18 Km
atau 45 menit dan dengan ibu kota kabupaten 60 Km atau 150 menit. Jumlah dusun
yang ada adalah 3 dusun dengan 3 RW dan 6 RT. Mata pencaharian warga masyarakat
setempat mayoritas sangat tergantung dari hasil hutan kayu bakau hasil tanaman
yang dipasarkan pada industri pengolahan arang yang ada di sekitar desa. Selain
itu, penghasilan buruh kasar harian dan Sebagian kecil PNS.
Keadaan fisik wilayah didominasi oleh
hutan mangrove sekunder, lahan pertanhian campuran dan semak belukar dengan
topografi terdiri dari daratan rendah (ketinggian ± 1-4 mdpl, dan kelerengan
0-8%). Pada umumnya struktur tanah terdiri dari tanah alluvial dan humus
abu-abu dalam bentuk rawa-rawa atau tanah basah dan berhutan bakau. Lahan ini
baik untuk pertanian, perkebunan, dan perikanan dengan tipe iklim tropis dengan
temperature 27-320C dan curah hujan rata-rata berkisar antara
80-4.078 mm/tahun. Di sini musim hujan terjadi pada bulan September-Januari dan
musim kemarau terjadi pada bulan Februari-Agustus. Selain bakau tanaman lainnya
yang tumbuh di sini adalah sagu, karet, kelapa, pinang, nipah dan nibung.
Potensi dalam kawasan selain kayu bakau
potensi yang sangat menjanjikan adalah budidaya tanaman nipah, nibung,
kepiting, ikan, udang, siput, dan budidaya lebah madu. Data mengenai potensi
kawasan diperoleh dari hasil inventarisasi yang dilakukan oleh anggota koperasi
secara partisipatif. Kegiatan inventarisasi dilakukan salah satunya untuk
mengetahui potensi kawasan pada lokasi.
Alokasi dana
donasi yang berlaku di Hutan Kemasyarakatan Desa Sungai Tengah adalah sebagai
berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Kemasyarakan
Desa Sungai Tengah.
· 15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Tebing Tinggi khususnya di lokasi Hutan Kemasyarakatan Desa Sungai Tengah.
· 30% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Tebing Tinggi, khususnya di
lokasi Hutan Kemasyarakatan Desa Sungai Tengah.
· 40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Kemasyarakatan Desa Sungai
Tengah yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi,
pembuatan plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan
kegiatan lainnya.
b.
Hutan
Kemasyarakatan KT Mangrove Formula
Alokasi dana
donasi yang berlaku di Hutan Kemasyarakatan KT Mangrove Formula adalah sebagai
berikut:
· 10% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Kemasyarakan
KT Mangrove Formula.
· 15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Tebing Tinggi khususnya di lokasi Hutan Kemasyarakatan KT Mangrove Formula.
· 25% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Tebing Tinggi, khususnya di
lokasi Hutan Kemasyarakatan KT Mangrove Formula.
· 50% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Kemasyarakatan KT Mangrove
Formula yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi,
pembuatan plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan
kegiatan lainnya.
c.
KTH Rimba
Wana Lestari (Proses)
Alokasi dana
donasi yang berlaku di KTH Rimba Wana Lestari adalah sebagai berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar KTH Rimba Wana
Lestari.
· 15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Tebing Tinggi khususnya di lokasi KTH Rimba Wana Lestari.
· 30% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Tebing Tinggi, khususnya di
lokasi KTH Rimba Wana Lestari.
· 40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari KTH Rimba Wana Lestari yang
ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang
nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan
lainnya.