Profil Komunitas KPH Tasik
Besar Serkap (Hutan Desa Kampung Rawa Mekar Jaya)
Hutan Desa
Kampung Rawa Mekar Jaya
Hutan Desa Kampung Rawa Mekar Jaya resmi mendapatkan izin
pengelolaan setelah mendapatkan SK dari Kementerian Kehutanan dan Lingkungan
Hidup dengan nomor SK.4587/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 pada tanggal 29 Juli
2020. Hutan Desa Kampung Rawa Mekar Jaya sendiri terletak di wilayah
administrasi di Desa Rawa Mekar Jaya, Kecamatan Sungai Apit, Kota Pekanbaru,
Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan luas 3.433 Ha.
Aksesibilitas ke lokasi hutan desa kurang baik, hutan desa dapat
ditempuh melalui jalur darat dan sungai. Untuk jalur darat bisa menggunakan
sepeda motor, bila cuaca hujan medan yang ditempuh akan menyulitkan. Untuk
jalur sungai bisa menggunakan transportasi tradisional yaitu pompong.
Perbatasan dari Hutan Desa Kampung Rawa Mekar Jaya:
·
Sebelah Utara : Kepulauan Meranti
·
Sebelah Selatan : Kampung Penyengat
·
Sebelah Barat :
Dayun
·
Sebelah Timur :
Sungai Rawa
Kawasan hutan desa didominasi dengan pohon sutai, dan pohon
lainnya adalah meranti, punak, dan ramin. Selain itu, potensi lainnya yaitu
hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa getah jelutong, getah karet, dan madu.
Sedangkan untuk potensi jasa lingkungan adalah ekowisata mangrove, wisata minat
khusus, dan sungai rawa.
Alokasi dana donasi yang berlaku di Hutan Desa Kampung Rawa Mekar
Jaya adalah sebagai berikut:
· 10% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar kawasan Hutan Desa
Kampung Rawa Mekar Jaya.
· 20% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Tasik Besar Serkap khususnya di lokasi Hutan Desa Kampung Rawa Mekar Jaya.
· 30% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Tasik Besar Serkap, khususnya di
lokasi Hutan Desa Kampung Rawa Mekar Jaya.
· 40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Desa Kampung Rawa Mekar Jaya
yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan
plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan
lainnya.