Komunitas

Profil Komunitas KPH Bengalis Pulau (Hutan Desa Sungai Linau, KTH Lestari Alam Pematang Duku (proses), Hutan Kemasyarakatan Bangkit Bersama, dan Hutan Kemasyarakatan Pulau Mandiri)


Hutan Desa Sungai Linau

Terletak di Kecamatan Siak Kecil, Kota Pekabaru, Kabupaten Bengalis, Provinsi Riau dengan luas wilayah 5.897 Ha dengan pembagian zonasi 1.777,02 Ha untuk zona konservasi, 909,44 Ha untuk zona produksi, dan 893,54 Ha untuk zona pemanfaatan. Hutan Desa Sungai Linau telah mendapatkan SK dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK 4281/Menlhk-PKPS/PKPS/PSL.0/7/2020 pada tanggal 7 Juli 2020 dengan kelompok pengelola hutan adalah Lembaga Pengelola Hutan Desa Sungai Linau.

Perbatasan dari Hutan Desa Sungai Linau adalah:

Sebelah Utara : PT Sekato Pratama Makmur, Desa Dompas, Desa Bukit Batu.

Sebelah Selatan: Desa Sungai Linau.

Sebelah Timur : Desa Tanjung Damai.

Sebelah Barat : PT Satria Perkasa Agung, dan Desa Lubuk Gunung.

Pohon yang dominan ada di wilayah Hutan Desa Sungai Linau adalah meranti, punak, ramin, bintangur, suntai, dan balam.  Jumlah penduduk yang ada di Hutan Desa Sungai Linau adalah 1.343 jiwa dengan jumlah laki-laki 724 jiwa dan perempuan 619 jiwa. Mata pencaharian dari penduduk di wilayah Hutan Desa Sungai Linau adalah menanam tanaman pertanian, beternak, dan ada budidaya ikan dan udang. Selain itu ada potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa damar, rotan, madu, anggrek, dan buah-buahan. Selain itu juga potensial untuk jasa lingkungan untuk lokasi wisata.

Aksesibilitas ke lokasi Hutan Desa Sungai Linau dapat dijangkau dengan sepeda motor, untuk wilayah Selatan hutan desa dapat ditempuh melalui Desa Sungai Linau dengan jarak 6,5 Km, untuk wilayah Barat dapat ditempuh melalui Desa Lubuk Gaung dengan jarak 10 Km, untuk wilayah Timur hutan desa dapat ditempuh melalui Desa Tanjung Damai dengan jarak 14 Km, dan untuk wilayah Utara hutan desa dapat ditempuh melalui PT Sekato Pratama di wilayah Desa Dompas dengan jarak 45 Km.

Alokasi dana donasi yang berlaku di Hutan Hutan Desa Sungai Linau adalah sebagai berikut:

·       10% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Desa Sungai Linau.

·       10% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH Bengalis Pulau khususnya di lokasi Hutan Desa Sungai Linau.

·       20% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan, Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Bengalis Pulau, khususnya di lokasi Hutan Desa Sungai Linau.

·       60% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Desa Sungai Linau yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan lainnya.

Hutan Kemasyarakatan KTH Lestari Alam Pematang Duku

Alokasi dana donasi yang berlaku di Hutan Kemasyarakatan KTH Lestari Alam Pematang Duku adalah sebagai berikut:

·       15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar KTH Lestari Alam Pematang Duku.

·       15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH Bengalis Pulau khususnya di lokasi KTH Lestari Alam Pematang Duku.

·       25% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan, Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Bengalis Pulau, khususnya di lokasi KTH Lestari Alam Pematang Duku.

·       45% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari KTH Lestari Alam Pematang Duku yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan lainnya.



Foto
Nama Komunitas
KPH Bengkalis Pulau
Kecamatan, Kabupaten/Kota
Hutan Desa Sungai Linau, KTH Lestari Alam Pematang Duku, HKm Bangkit Bersama, dan HKm Pulau Mandiri