Profil Komunitas KPH Bengalis
Pulau (Hutan Desa Sungai Linau, KTH Lestari Alam Pematang Duku (proses), Hutan
Kemasyarakatan Bangkit Bersama, dan Hutan Kemasyarakatan Pulau Mandiri)
Hutan Desa
Sungai Linau
Terletak di Kecamatan Siak Kecil, Kota Pekabaru, Kabupaten
Bengalis, Provinsi Riau dengan luas wilayah 5.897 Ha dengan pembagian zonasi
1.777,02 Ha untuk zona konservasi, 909,44 Ha untuk zona produksi, dan 893,54 Ha
untuk zona pemanfaatan. Hutan Desa Sungai Linau telah mendapatkan SK dari
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK 4281/Menlhk-PKPS/PKPS/PSL.0/7/2020
pada tanggal 7 Juli 2020 dengan kelompok pengelola hutan adalah Lembaga
Pengelola Hutan Desa Sungai Linau.
Perbatasan dari Hutan Desa Sungai Linau adalah:
Sebelah Utara : PT Sekato
Pratama Makmur, Desa Dompas, Desa Bukit Batu.
Sebelah Selatan:
Desa Sungai Linau.
Sebelah Timur : Desa Tanjung
Damai.
Sebelah Barat : PT Satria
Perkasa Agung, dan Desa Lubuk Gunung.
Pohon yang dominan ada di wilayah Hutan Desa Sungai Linau adalah
meranti, punak, ramin, bintangur, suntai, dan balam. Jumlah penduduk yang ada di Hutan Desa Sungai
Linau adalah 1.343 jiwa dengan jumlah laki-laki 724 jiwa dan perempuan 619
jiwa. Mata pencaharian dari penduduk di wilayah Hutan Desa Sungai Linau adalah
menanam tanaman pertanian, beternak, dan ada budidaya ikan dan udang. Selain
itu ada potensi hasil hutan bukan kayu (HHBK) berupa damar, rotan, madu,
anggrek, dan buah-buahan. Selain itu juga potensial untuk jasa lingkungan untuk
lokasi wisata.
Aksesibilitas ke lokasi Hutan Desa Sungai Linau dapat dijangkau
dengan sepeda motor, untuk wilayah Selatan hutan desa dapat ditempuh melalui
Desa Sungai Linau dengan jarak 6,5 Km, untuk wilayah Barat dapat ditempuh
melalui Desa Lubuk Gaung dengan jarak 10 Km, untuk wilayah Timur hutan desa
dapat ditempuh melalui Desa Tanjung Damai dengan jarak 14 Km, dan untuk wilayah
Utara hutan desa dapat ditempuh melalui PT Sekato Pratama di wilayah Desa
Dompas dengan jarak 45 Km.
Alokasi dana donasi yang berlaku di Hutan Hutan Desa Sungai Linau
adalah sebagai berikut:
· 10% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar Hutan Desa Sungai
Linau.
· 10% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Bengalis Pulau khususnya di lokasi Hutan Desa Sungai Linau.
· 20% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Bengalis Pulau, khususnya di
lokasi Hutan Desa Sungai Linau.
· 60% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Desa Sungai Linau yang
ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang
nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan
lainnya.
Hutan
Kemasyarakatan KTH Lestari Alam Pematang Duku
Alokasi dana donasi yang berlaku di Hutan Kemasyarakatan KTH
Lestari Alam Pematang Duku adalah sebagai berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar KTH Lestari Alam
Pematang Duku.
· 15% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Bengalis Pulau khususnya di lokasi KTH Lestari Alam Pematang Duku.
· 25% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Bengalis Pulau, khususnya di
lokasi KTH Lestari Alam Pematang Duku.
· 45% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari KTH Lestari Alam Pematang Duku yang
ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang
nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan lainnya.