Profil Komunitas KPH Mandau (Hutan Desa
Muara Dua)
Hutan Desa Muara Dua memperoleh izin pengelolaan dengan skema
perhutanan sosial dengan diturunkannya SK dari Kementrian Lingkungan Hidup dan
Kehutanan dengan nomor SK 4391/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 pada tanggal 15
Juli 2020. Hutan Desa Muara Dua secara administrative terletak di Desa Muara
Dua, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Desa Muara Dua
memiliki potensi rotan yang telah dibentuk 2 kelompok pengrajin rotan, pandan
telah dibentuk 1 kelompok. Selain itu terdapat juga produksi cakar
elang/kait-kait, untuk potensi ikan di Hutan Desa Muara Dua dikonsumsi sendiri.
Pengembangan ke depan Hutan Desa Muara Dua adalah
pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yaitu ubi ungu, pengembangan madu
kelulut untuk pakan beruang dan budidaya, budidaya sagu, dan embung dan
budidaya ikan. Untuk rencana konservasi perlindungan dan pengamanan hutan akan
dilakukan inventarisasi flora dan fauna, pendataan kelompok kearifan local,
kelompok menanam pinang Thailand, dan pengembangan gaharu.
Alokasi dana donasi yang berlaku di PSHD Muara Dua adalah sebagai
berikut:
· 15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim
piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar kawasan Hutan Desa
Muara Dua.
· 25% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH
Sorek khususnya di lokasi Hutan Desa Muara Dua.
· 20% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan,
Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Mandau, khususnya di lokasi Hutan
Desa Muara Dua.
· 40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan
program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Desa Muara Dua yang ditunjuk
untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang nama
pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan lainnya.