Komunitas

       Profil Komunitas KPH Mandau (Hutan Desa Muara Dua)

Hutan Desa Muara Dua memperoleh izin pengelolaan dengan skema perhutanan sosial dengan diturunkannya SK dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan nomor SK 4391/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/7/2020 pada tanggal 15 Juli 2020. Hutan Desa Muara Dua secara administrative terletak di Desa Muara Dua, Kecamatan Siak, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. Desa Muara Dua memiliki potensi rotan yang telah dibentuk 2 kelompok pengrajin rotan, pandan telah dibentuk 1 kelompok. Selain itu terdapat juga produksi cakar elang/kait-kait, untuk potensi ikan di Hutan Desa Muara Dua dikonsumsi sendiri.

              Pengembangan ke depan Hutan Desa Muara Dua adalah pengembangan hasil hutan bukan kayu (HHBK) yaitu ubi ungu, pengembangan madu kelulut untuk pakan beruang dan budidaya, budidaya sagu, dan embung dan budidaya ikan. Untuk rencana konservasi perlindungan dan pengamanan hutan akan dilakukan inventarisasi flora dan fauna, pendataan kelompok kearifan local, kelompok menanam pinang Thailand, dan pengembangan gaharu.

 

Alokasi dana donasi yang berlaku di PSHD Muara Dua adalah sebagai berikut:

·       15% digunakan untuk kegiatan sosial (santunan fakir miskin, yatim piatu, korban bencana alam dll) di desa dalam atau sekitar kawasan Hutan Desa Muara Dua.

·       25% digunakan untuk pengembangan pengelolaan hutan di wilayah KPH Sorek khususnya di lokasi Hutan Desa Muara Dua.

·       20% digunakan untuk perlindungan dan konservasi hutan (Pengkayaan, Pemeliharaan, dan Perlindungan) di Wilayah KPH Mandau, khususnya di lokasi Hutan Desa Muara Dua.

·       40% digunakan untuk administrasi dan operasional pelaksanaan program Adopsi Pohon oleh tim pengurus dari Hutan Desa Muara Dua yang ditunjuk untuk melakukan koordinasi rutin, kuota komunikasi, pembuatan plang nama pengasuh, monitoring berkala di wilayah Adopsi Pohon, dan kegiatan lainnya.


Foto
Nama Komunitas
KPH Mandau
Kecamatan, Kabupaten/Kota
Hutan Desa Muara Dua