Komunitas

Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasyim (Tahura SSK)

Berdasarkan Peraturan Gubernur Riau Nomor 44 Tahun 2008 tanggal 24 Desember 2008 maka Pengelolaan Tahura SSH dilaksanakan oleh UPT Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim dan berada di bawah naungan Dinas Kehutanan Provinsi Riau

Luas =  ± 6.172 Ha

Mulai menginisiasi program Adopsi Pohon pada Juni 2021.

Dampak UUCK Terhadap Program Adopsi Pohon Riau di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasyim (Tahura SSK)

Sebagaimana mandat Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) dan juga Peraturan Pemerintah (PP) turunannya, terdapat perubahan substansial pengelolaan hutan yang berimplikasi kepada KPH. Dalam peraturan terbaru (PP 23/2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan), KPH sebagai UPTD menjadi organisasi struktural yang berperan sebagai fasilitator, bukan lagi entitas yang
dapat secara langsung mengelola sumber daya hutan.​ Akibatnya, KPH tidak lagi mempunyai kewenangan swakelola pemanfaatan atas Kawasan Hutan, termasuk kawasan yang belum dibebankan izin kepada pihak ketiga, misalnya izin perhutanan sosial yang diperuntukkan bagi masyarakat lokal dan komunitas adat yang bergantung pada hutan.

Atas dasar implikasi PP 23/2021 terhadap penyelenggaraan program Adopsi Pohon Riau, pengelola program menimbang beberapa hal sebagai berikut:

1. Tata kelola pelaksanaan program Adopsi Pohon Riau khusus di areal Tahura SSK yang dikelola langsung oleh KPH Minas Tahura perlu diatur lebih lanjut menyesuaikan PP turunan UUCK.

2. Aktivitas pemanfaatan dana adopsi pohon dianggap sebagai bentuk kewenangan pemanfaatan kawasan hutan tertentu dimana KPH tidak lagi memiliki kewenangan, termasuk pengelolaan kawasan Tahura SSK yang sampai saat ini masih dikelola oleh KPH Minas Tahura.

Sehubungan areal KPH Minas Tahura belum menyertakan satupun kelompok masyarakat lokal dan komunitas adat dalam pengelolaan kawasannya (misalnya melalui izin Perhutanan Sosial), seluruh pohon-pohon adopsi yang terdaftar di areal kelola KPH Minas Tahura, termasuk pohon-pohon yang diadopsi oleh Bapak/Ibu di areal Tahura SSK, tidak dapat diikutsertakan dalam program Adopsi Pohon Riau hingga batas waktu yang akan ditentukan. Sementara itu, pohon-pohon yang terlanjur diadopsi akan dialihkan ke lokasi lain yang memenuhi syarat tanpa ada biaya dibebankan kepada Bapak/Ibu yang terlanjur mengadopsi.


Foto
Nama Komunitas
KPH Minas Tahura
Kecamatan, Kabupaten/Kota
Taman Hutan Raya Sultan Syarif Hasyim